BERITABETA.COM, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Kamis, (16/06/2022), menggelar sidang perdana terdakwa eks Bupati Buru Selatan Tagop Siudarsono Soulisa, dan Johny Rynhard Kasman, pihak swasta.

Persidangan dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, suap--gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016 ini berlangsung secara virtual ini mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.

Sidang ini dipimpin oleh Nanang Zulkarnain Faisal, Hakim Ketua. Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Taufiq Ibnugroho.

Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan hadir secara virtual dari Rutan Klas IIA Ambon. Sedangkan terdakwa Johny Rynhard Kasman dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

Pada persidangan ini Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya menjabarkan secara lengkap dugaan perbuatan pidana para terdakwa.

Tim JPU KPK menyatakan, terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa menjabat Bupati Buru Selatan selama sepuluh tahun atau sejak 2011 hingga 2021 telah menerima sejumlah uang dari OPD termasuk Camat, serta lima oknum kontraktor atau rekanan.

“Pada 2011 sampai 2021 terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa sebagai Bupati Buru Selatan telah menerima uang sejumlah Rp23.279.750.000 miliar,” ucap Taufiq Ibnugroho.

Uang ini diterima oleh terdakwa baik langsung maupun tidak langsung dari 37 OPD termasuk Camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, serta beberapa oknum kontraktor.

Uang puluhan miliar rupiah tersebut, kata JPU, diterima oleh Tagop secara bertahap. Jumlahnya pun berbeda-beda atau variatif.

JPU KPK menyebut, penerimaan uang secara langsung oleh terdakwa sebesar Rp9,180 miliar. Uang tersebut bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.

Rinciannya, dari 2012-2019 bertempat di kantor Bupati Buru Selatan, dan rumah terdakwa, terdakwa telah menerima uang dari Dinkes Kabupaten Buru Selatan melalui Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ibrahim Banda.

Setiap tahun terdakwa menerima Rp350 juta. Total keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp2,800 miliar.

Adapun uang dari OPD yang dikumpulkan oleh BPKAD pada 2011 hingga 2021, per tahunnya terdakwa menerima sebesar Rp 380 juta. Uang tersebut berasal dari 37 OPD.

Masing-masing sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan 6 orang camat sekitar Rp2,5 juta. Uang ini oleh Bendahara masing-masing OPD, SKPAD atau kecamatan lalu disetor kepada Kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan.

Total uang yang diterima oleh terdakwa dari 2011 hingga 2021 senilai Rp3,800 miliar.

Selain JPU KPK juga menyatakan, total penerimaan uang oleh terdakwa Tagop dari para rekanan atau kontraktor sebesar Rp14.099.750.000.

Adapun lima oknum rekanan atau kontraktor yang memberikan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa yaitu Ivana Kwelju, Andrias Intan alias Kim Fui, Abdullah Alkatiri, Rudy Tandean, dan Venska Yauwalata Venska Intan.

“Tagop telah menerima uang dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana pada 2015 hingga 2017 Rp3.950.000.” sebut JPU KPK.

Dari Andreas Intan alias Kim Fui selaku Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus pemilik PT Tunas Harapan Maluku dan PT Kadjuara Mandiri pada 2016 tagop menerima uang sejumlah Rp9.737.450.000.

Sedangkan dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan Persero Pasif CV Kampung Lama Permai pada 20 Januari 2012 terdakwa menerima uang senilai Rp30.000.000.

Tagop juga menerima uang dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku pada 3 Juni 2015 sejumlah Rp300.000.000.

Lalu dari Venska Yauwalata selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada 29 Januari 2014, terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp82.300.000.

Usai mendengarkan dakwaan JPU KPK, Tagop maupun penasihat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Majelis hakim kemudian menskorsing sidang untuk dilanjutkan dengan agenda pengambilan keterangan dari para saksi.  (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy