Kesimpulan dari Hasil Monitoring

Pertama, lembaga penyiaran wajib menyiarankan siaran lokal/konten lokal. Isi siaran lokal yang dimaksud adalah lokal Maluku, terhitung 1 Maret 2021.

Kedua, lembaga penyiaran wajib mengunakan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. Ketiga, program lokal dan siaran lokal wajib diproduksi di lembaga penyiaran baik lokal ataupun Sistem Stasiun Jaringan atau SSJ.

Empat, program siaran lokal jangan diulang-ulang karena menimbulkan kebosanan bagi yang menonton dan tidak mengandung unsure kebaruan.

Setelah enam bulan maka untuk mengetahui penerapan hasil FGD oleh KPID Maluku dilaksanakan monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada 3-4 Agustus 2021 di SSJ yang ada di Kota Ambon.