Tuntutan yang Harus Direalisasi

Pertama, pogram lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup Program siaran Jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfactual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran setempat.

Kedua, lembaga penyiaran dalam Sistem Siaran Berjaringan wajib menyiarkan program lokal sesuai dengan Pasal 46 Keputusan KPI No.1 tahun 2012.

Ketiga, memenuhi siaran konten lokal 10% dari total jumlah siaran setiap hari dan minimal 30% disiarkan pada waktu prime time sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Keputusan KPI No.2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran.

Keempat, memanfaatkan SDM lokal untuk kepentingan produksi konten lokal denga nmengaktifkan studio produksi, serta memperbaharui konten lokal yang sudah tidak faktual sesuai dengan Pasal 1 ayat (15) PKPI No.1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 1 ayat (17) PKPI No.2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran.

Kelima, SSJ wajib memiliki dan menyerahkan materi rekaman siaran sebagaimana yang diputuskan di dalam Pasal 74 ayat (2) PKPI No. 2 Tahun 2012.

Enam, memproduksi iklan layanan masyarakat yang sesuai dengan kondisi Maluku dan wajib disiarkan minimal dalam 10% penerapan konten lokal dalam waktu siar setiap hari.

“Surat peringatan ini merupakan bagian dari kewenangan, fungsi dan kewajiban KPID Maluku guna memastikan tata laksana Peraturan Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berlaku oleh lembaga penyiaran sesuai amanat UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” tegas Mutiara. (*)

Pewarta : Febby Sahupala