Temuan

Pertama, Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) telah menyiarkan konten lokal tetapi waktu penayangannya masih pada pukul 04.30 – 06.45 WIT dan belum memenuhi standar 10% konten lokal dan juga belum memenuhi standar 30% prime time.

Waktu prime time ini adalah waktu dimana yang berpotensi ditonton banyak pemirsa. Bukan di pukul 02-06 WIT.

Kedua, ada konten lokal yang diproduksi oleh induk jaringan dan tidak mempergunakan SDM Lokal serta tidak mengaktifkan studio yang ada.

Ketiga, konten lokal yang disiarkan SSJ berulang-ulang sehingga bersifat tidak faktual.

Atas temuan dimaksud KPID Maluku memperingatkan SSJ yang ada segera menindaklanjuti hasil FGD dan monitoring evaluasi KPID Maluku, paling lambat tiga bulan setelah surat peringatan ini diterbitkan, guna menjamin kualitas informasi bagi masyarakat Maluku serta mencapai visi program lokal sebagaimana termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS yang berlaku.