BERITABETA.COM, Ambon - Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri], tengah konsisten melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBH CHT.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, mendorong agar pengelolaan DBH-CHT ini harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Alasannya, DBH CHT turut serta mendanai pembangunan daerah, juga [mendanai] pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“DBH CHT merupakan bagian dari penerimaan cukai yang dibagikan ke daerah penghasil cukai [daerah penghasil tembakau], dalam bentuk dana transfer pemerintah pusat atau pempus,” beber Agus Fatoni selaku keynote speaker dalam Webinar Keuda Seri 11 bertemakan Optimalisasi Pengelolaan DBH-CHT untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

Ia menjelaskan, DBH CHT merupakan pendapatan negara yang sebagian dikelola atau dialokasikan ke daerah, guna mendanai kebutuhan daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuannya, kata dia, untuk memperbaiki keseimbangan antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Ia mengemukakan, pengelolaan DBH CHT tidak lepas dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah dalam APBD. Alasannya, [APBD] merupakan cerminan dari keseluruhan kegiatan pemerintah daerah.

Cakupannya meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, juga pengawasan terkait dengan pengaturan hak, dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menekankan, pengelolaan DBH dilakukan dengan dua prinsip. Yaitu menurut asal dan aktual [by origin dan by actual}. Masing-masing prinsip memberi persentase bagi daerah penghasil dan daerah lainnya.

Selain itu juga persentase pemerataan berdasarkan realisasi penyetoran pajak negara, atau Penerimaan Negara Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP tahun anggaran berjalan.

Ia menyebut beberapa perluasan kegiatan dan sasaran penerima DBH CHT khususnya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat.

Perluasan dimaksud, kata Agus, ditetapkan paling sedikit sebesar 50 persen dari alokasi DBH CHT yang diterima masing-masing pemerintah daerah.

Menurut dia, jumlah tersebut dapat dimanfaatkan dengan melaksanakan program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, dan program pembinaan lingkungan sosial.

Disamping itu, kata Agus, penggunaan DBH CHT juga dapat diarahkan pada bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan.

Karena itu, sambung Agus, Kemendagri konsisten melakukan pembinaan terhadap pengelolaan DBH CHT. Diantaranya melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian.

“Termasuk Kementerian Pertanian, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya dengan kegiatan DBH CHT tahun 2022 sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan,” kata Agus Fatoni.

Pada forum ini, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Sumule Tumbo mengatakan, Kemendagri melakukan inventarisasi dan pemetaan [mapping] klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Ia menyebut hal tersebut dilakukan pada tiga bidang, sepuluh program, dan kurang lebih 33 kegiatan berterkaitan langsung dengan penggunaan DBH CHT.

Langkah ini, kata dia, selanjutnya akan ditetapkan dengan surat dari Kemendagri, dan menjadi dasar pengelolaan DBH CHT dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Ia berujar, Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan sinkronisasi kebijakan pemda mulai dari penyelenggaraan, pelaksanaan, pengelolaan keuangan atas pelaksanaan urusan, pembinaan dan pengawasan, hingga laporan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Hal ini merupakan salah satu perwujudan dari pelaksanaan UU 23 Tahun 2014," timpal dia.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy