Total uang yang diterima oleh terdakwa dari 2011 hingga 2021 senilai Rp3,800 miliar.

Selain JPU KPK juga menyatakan, total penerimaan uang oleh terdakwa Tagop dari para rekanan atau kontraktor sebesar Rp14.099.750.000.

Adapun lima oknum rekanan atau kontraktor yang memberikan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa yaitu Ivana Kwelju, Andrias Intan alias Kim Fui, Abdullah Alkatiri, Rudy Tandean, dan Venska Yauwalata Venska Intan.

“Tagop telah menerima uang dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana pada 2015 hingga 2017 Rp3.950.000.” sebut JPU KPK.

Dari Andreas Intan alias Kim Fui selaku Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus pemilik PT Tunas Harapan Maluku dan PT Kadjuara Mandiri pada 2016 tagop menerima uang sejumlah Rp9.737.450.000.

Sedangkan dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan Persero Pasif CV Kampung Lama Permai pada 20 Januari 2012 terdakwa menerima uang senilai Rp30.000.000.

Tagop juga menerima uang dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku pada 3 Juni 2015 sejumlah Rp300.000.000.

Lalu dari Venska Yauwalata selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada 29 Januari 2014, terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp82.300.000.

Usai mendengarkan dakwaan JPU KPK, Tagop maupun penasihat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Majelis hakim kemudian menskorsing sidang untuk dilanjutkan dengan agenda pengambilan keterangan dari para saksi.  (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy