Pemenang tender proyek Jalan Rambatu-Manusa adalah PT Bias Sinar Abadi. Aneh! setelah itu kontraktor pelaksana justru tidak menyelesaikan pekerjaan fisik [Jalan Rambatu-Manusa], sesuai kalender yang tertuang pada kontrak alias dibiarkan terbengkalai. Lokasi proyek bermasalah ini telah ditinjau oleh Tim Kejati Maluku.

Sejumlah bahan terkiat dengan dugaan kejahatan dalam proyek dimaksud sebagain sudah dikantongi tim jaksa penyelidik.

Para pihak terkait termasuk mantan Kepala Dinas [Kadis] PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena juga sebelumnya sudah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Selain di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tim penyelidik pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait di Kabupaten SBB.

Saat ini, ahli bidang teknis dari Poltek Negeri Ambon, masih memeriksa fisik proyek bermasalah tersebut. Termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual.

Asisten Intelijen [Asintel] Kejati Maluku Muji Martopo sebelumnya mengungkapkan, pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap.

Yaitu pada 2016 senilai Rp1,5 Miliar. kemudian pada 2017 sebesar Rp1,5 Miliar, dan 2018 senilai Rp1,8 Miliar. Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan lahan dimaksud sebesar Rp4,8 Miliar. Diduga terjadi mark-up. Ihwal tersebut masih ditelaah dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyelidik. Pengumpulan data dan keterangan masih berlangsung.

Belasan bahkan puluhan orang pihak terkait mulai ASN/Pejabat lingkup Pemkot Tual sudah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku.  Jika seluruh rangkaian penyelidikan telah tuntas, selanjutnya dilakukan ekspose perkara.   (BB)

 

 Editor : Samad Vanath Sallatalohy