BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan tipikor proyek pembangunan infrastruktur Jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosal, Kabupaten Seram Bagian Barat [SBB] senilai Rp31 miliar, dan pengadaan lahan RSUD Kota Tual Rp4,8 Miliar, penangananya hingga kini belum menunjukkan progres berarti.

Pihak Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku berjanji akan menuntaskan pengusutan dua kasus tersebut. Meski begitu pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] ini belum beranjak ke penyidikan. Statusnya masih di penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, data dan keterangan yang dikumpulkan oleh tim penyelidik saat ini masih ditelaah dan dianalisa selain itu ada ahli yang memeriksa fisik proyek.

“Penyelidkan dua kasus tersebut masih jalan,” kata Wahyudi Kareba saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com Minggu, (20/03/2022).

Menyinggung soal wacana yang berkembang menyebut penanganan dua kasus itu benarkah ada oknum tertentu yang melakukan lobi ke Kejati Maluku dengan tujuan lolos dari jeratan hukum? Namun Wahyudi menepis issue tersebut.

“Tidak ada oknum yang lobi agar mendapat keringanan dari Kejati Maluku. Wacana itu tidak benar,” kata Wahyudi.

Ia menegaskan, dalam penegakan hukum apalagi penanganan kasus dugaan tipikor, Kejati Maluku tetap bersikap professional.

“Kejaksaan bekerja professional. Tidak ada oknum tertentu yang lobi ke Kejati Maluku untuk bebas dari kasus proyek Jalan Rambatu maupun pengadaan lahan RSUD Kota Tual,” tandasnya.

Lantas apa yang menjadi kendala sehingga pengembangan dua kasus itu tampak tersendat? Wahyudi berdalih, sebenarnya tidak ada kendala. Saat ini, kata dia, data dan keterangan para pihak terkait, masih ditelaah oleh tim penyelidik.

“Intinya, penanganan [dua kasus] tersebut masih dalam penyeldikan,” timpal dia.

Wahyudi menambahkan, bila sudah memiliki bukti cukup, maka [dua kasus] tersebut akan diuproses hingga tuntas oleh Kejati Maluku.

“Kalau bukti sudah cukup, maka otomatis diupayan hingga tuntas. Sebaliknya, bila tidak punya bukti cukup, maka tak mungkin dipaksakan untuk diproses lanjut,” katanya.

Diketahui dugaan kejahatan dalam proyek pembangunan infrastruktur Jalan Rambatu – Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB termasuk pengadaan lahan RSUD Kota Tual telah dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal pada awal Januari 2022.  

Proyek jalan Rambatu bersumber dari ABPD Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh elemen masyarakat lalu diusut oleh Kejati Maluku.

Anggaran proyek masuk ke Dinas PU SBB kemudian dilakukan tender. Saat itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB adalah Thomas Wattimena, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran [KPA].

Pemenang tender proyek Jalan Rambatu-Manusa adalah PT Bias Sinar Abadi. Aneh! setelah itu kontraktor pelaksana justru tidak menyelesaikan pekerjaan fisik [Jalan Rambatu-Manusa], sesuai kalender yang tertuang pada kontrak alias dibiarkan terbengkalai. Lokasi proyek bermasalah ini telah ditinjau oleh Tim Kejati Maluku.

Sejumlah bahan terkiat dengan dugaan kejahatan dalam proyek dimaksud sebagain sudah dikantongi tim jaksa penyelidik.

Para pihak terkait termasuk mantan Kepala Dinas [Kadis] PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena juga sebelumnya sudah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Selain di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tim penyelidik pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait di Kabupaten SBB.

Saat ini, ahli bidang teknis dari Poltek Negeri Ambon, masih memeriksa fisik proyek bermasalah tersebut. Termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual.

Asisten Intelijen [Asintel] Kejati Maluku Muji Martopo sebelumnya mengungkapkan, pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap.

Yaitu pada 2016 senilai Rp1,5 Miliar. kemudian pada 2017 sebesar Rp1,5 Miliar, dan 2018 senilai Rp1,8 Miliar. Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan lahan dimaksud sebesar Rp4,8 Miliar. Diduga terjadi mark-up. Ihwal tersebut masih ditelaah dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyelidik. Pengumpulan data dan keterangan masih berlangsung.

Belasan bahkan puluhan orang pihak terkait mulai ASN/Pejabat lingkup Pemkot Tual sudah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku.  Jika seluruh rangkaian penyelidikan telah tuntas, selanjutnya dilakukan ekspose perkara.   (BB)

 

 Editor : Samad Vanath Sallatalohy