Akademisi: Parpol yang Demokratis tidak Cenderung Mengejar Kekuasaan

Diketahui, Partai Politik baru yang lahir menjelang Pemilu 2024 sebagai berikut; Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Masyumi Reborn, Partai Ummat, Partai Usaha Kecil Menengah, Partai Indonesia Terang, Partai Era Masyarakat Sejahtera, Partai Hijau Indonesia, dan Partai Rakyat Adil Makmur.
Partai Kristen Indonesia 1945, Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera, Partai Indonesia Damai, Partai Nusantara, Partai Negeri Daulat Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parpol baru yang bisa ikut pemilu harus punya kepengurusan di seluruh provinsi. Dengan persentase 75 persen untuk kabupaten dan kota serta 50 persen untuk kepengurusan di tingkatan kecamatan.
Parpol peserta Pemilu 2019 yaitu PKB, partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP. PSI, Partai Amanat Nasional, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI. (BB-SSL)