BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) terus menggali keterangan dari para pihak terkait seputar perkara dugaan tipikor, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU], yang melibatkan eks Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS.

Untuk calon tersangka baru dalam perkara ini masih dirahasiakan oleh pihak KPK. Pada Selasa, (15/02/2022), berikutnya tim penyidik dari lembaga superbodi itu menggarap atau memeriksa empat orang saksi. Mereka notabenenya adalah pihak swasta.

Pada perkara ini, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulissa, serta dua orang dari pihak swasta. Adalah Johny Rynhard Kasman (JRK), dan Ivana Kwelju alias IK.

Empat saksi yang diperiksa lanjut oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah mereka dianggap mengetahui proyek infrastruktur tahun anggaran 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan.

Khususnya pada proyek pembangunan infrastruktur jalan dalam Kota Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan tahun 2015, yang kini menjerat TSS, mantan Bupati Bursel dua periode.

Hari ini [Selasa 15 Februari 2022], pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulissa],” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com, Selasa (15/02/2022).

Ali menyebut, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan oleh tim penyidik terhadap empat orang saksi. “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,”ungkapnya.

Empat saksi tersebut yaitu Dea Khaerunnisa Z [pihak swasta] dari PT Gapura Kencana Abadi. Doly Nababan, Head Legal Dept Apartemen Green Central City PT Bumi Perkasa Permai. Ratna Ulwiyah, Marketing Hyundai, dan Helny Marketing Bogor Icon.

Menyinggung soal calon tersangka baru dalam perkara ini, namun Ali Fikri belum dapat meastikan ihwal tersebut.

“Pemeriksaan saksi ini untuk kepentingan pemberkasan perkara ini, khususnya tersangka TSS,” ucap Ali Fikri.

Sebelumnya atau pada Jumat 4 Februari 2022 dalam perkara yang sama, tim penyidik KPK juga telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla.

Sekda Bursel bersama enam orang lainnya diperiksa penyidik KPK di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Maluku di Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, sekaligus untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka.

“Para saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam perkara ini,” timpal Ali Fikri sebelumnya.

Diketahuii, perkara TPK, gratifikasi dan TPPU ini mantan [eks] Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa diduga menerima uang mencapai Rp10 miliar.

Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri
Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri

Uang tersebut diberikan oleh tersangka dalam perkara yang sama, notabenenya adalah pihak swasta [rekanan] yang menangani proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.

Hal tersebut telah dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat konferensi pers di Gedung KPK – Jakarta, pada Rabu, 26 Januari 2022.

Tim KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan di Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan.

Beberapa unit rumah milik ASN termasuk pejabat lingkup Pemkab Bursel ikut digeledah oleh Komisi Anti Rasuah saat bertandang ke Namrole serta Kota Ambon. KPK juga sudah menggeledah kediaman pribadi TSS dan kantor milik salah satu pihak swasta di Kota Ambon.

Dari penggeledahan tersebut KPK berhasil menyita sejumlah bukti termasuk dua unit mobil serta bukti dokumen terkait dengan aliran uang dari para pihak terkait dengan perkara ini. (BB)

 

Editor : Redaksi