BERITABETA.COM, Ambon – Menghitung hari atau beberapa waktu kedepan, perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan distribusi beras (CBP) Pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 yang merugikan negara senilai Rp1,5 milair akan di ekspose oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Maluku.

Namun terkait dengan nama atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sendiri, sampai sekarang masih dirahasiakan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Maluku.

Mengenai agenda ekspose perkara tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae mengatakan, ia bersama pihaknya saat ini hanya menunggu jadwal dari Bareskrim Mabes Polri.

“[Ekspose perkara dugaan tipikor CBP Tual], tunggu jadwal saja dari Bareskrim,” kata Kombes Pol Harold Huawe saat dimintai konfirmsinya oleh Beritabeta.com pada Senin, (07/02/2022), mengenai kapan agenda pelaksanaan ekspose perkara ini dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan Bareskrim Polri.

Menyinggung apakah tim penyidik mengalami kendala sehingga pelaksanaan eksposes perkara CBP Tual tersebut hingga kini belum dapat dilaksanakan? “Tidak ada. Tunggu jadwal gelar saja,” timpal Harold singkat.

Terkait dengan nama tersangka pada perkara yang notabenenya selaku terlapor Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, hingga saat ini pun masih dirahasiakan oleh pihak Direktur Reskrimsus Polda Maluku.

Ia memastikan seluruh rangkaian penyidikan untuk kepentingan pelaksanaan ekspose perkara dimaksud, pihaknya tidak mengalami kendala. Sebaliknya, mereka hanya menunggu jadwal [gelar perkara] saja.

Diketahui, eks Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso pada Kamis  (30/12/2021) lalu mengatakan, perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual akan diekspose awal tahun 2022 ini.

Sebab, pada Desember 2021 seluruh rangkaian penyidikan khususnya untuk persiapan pelaksanaan ekspose perkara tersebut telah rampung atau sudah ddisiapkan dan dipenuhi tim penyidik.

Seperti barang bukti termasuk hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku senilai Rp1,5 miliar juga sudah diperoleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Diketahui, perkara dugaan tipikor permintaan dan distribusi CBP Pemerintah Kota atau Pemkot Tual tahun anggaran 2016-2017 ini dilaporkan oleh Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan Dedy Lesmana, warga Kota Tual.

Walikota Tual Adam Rahayaan selaku terlapor. Adam dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Ditereskrimsus Polda Maluku.

Berdasarkan laporan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana menyebut sebanyak 199.920 kilogram CBP tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Laporan tersebut menyatakan Walikota Tual Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Karena tidak ada bencana alam, yang berimbas kepada krisis pangan di wilayah Kota Tual.

Adam pun dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Menurut pelapor, permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tidak sesuai ketentuan dan dikondisikan seakan akan Kota Tual saat itu berada dalam tanggap darurat bencana.

Laporan tersebut juga membeberkan tidak terdapat fakta dan data tentang terjadinya bencana alam dan bencana sosial yang menimbulkan adanya situasi tanggap darurat pada 2017. Pelapor menyebut permintaan CBP hanya mengada-ada.

Sebab, kata pelapor, ketersediaan beras di Kota Tual sejak September 2017 tidak mengalami kekurangan sehingga harga beras di pasar tidak mengalami lonjakan alias stabil. (BB)

 

Editor: Redaksi