Diketahui, perkara dugaan tipikor permintaan dan distribusi CBP Pemerintah Kota atau Pemkot Tual tahun anggaran 2016-2017 ini dilaporkan oleh Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan Dedy Lesmana, warga Kota Tual.

Walikota Tual Adam Rahayaan selaku terlapor. Adam dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Ditereskrimsus Polda Maluku.

Berdasarkan laporan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana menyebut sebanyak 199.920 kilogram CBP tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Laporan tersebut menyatakan Walikota Tual Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Karena tidak ada bencana alam, yang berimbas kepada krisis pangan di wilayah Kota Tual.

Adam pun dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Menurut pelapor, permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tidak sesuai ketentuan dan dikondisikan seakan akan Kota Tual saat itu berada dalam tanggap darurat bencana.

Laporan tersebut juga membeberkan tidak terdapat fakta dan data tentang terjadinya bencana alam dan bencana sosial yang menimbulkan adanya situasi tanggap darurat pada 2017. Pelapor menyebut permintaan CBP hanya mengada-ada.

Sebab, kata pelapor, ketersediaan beras di Kota Tual sejak September 2017 tidak mengalami kekurangan sehingga harga beras di pasar tidak mengalami lonjakan alias stabil. (BB)

 

Editor: Redaksi